PEMAPARAN PELAKSANAAN PROYEK FISIK UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA KEPADA TIM PENGAWAS KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANGKALAN DAN, BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ( BPKP ) PROVINSI JAWA TIMUR

  • PDF

PEMAPARAN PELAKSANAAN PROYEK FISIK UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

KEPADA TIM PENGAWAS KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANGKALAN DAN,

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ( BPKP ) PROVINSI JAWA TIMUR

DSC 7557

Universitas Trunojoyo Madura yang baru ulang tahun ke XIV kembali mengaplikasikan Tujuan pada visi misi Universitas Yaitu menghasilkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, responsibilitas, independensi dan fairness, Serta menghasilkan jalinan kerjasama yang sinergis dan berkelanjutan dengan mitra.

Pada tanggal 9 september 2015 Universitas Trunojoyo Madura melaksanakan pemaparan pelaksanaan proyek fisik Universitas Trunojoyo Madura kepada tim pengawas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Jawa Timur. Pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut membahas beberapa poin yakni terkait pembangunan gedung pertemuan, Lanjutan pembangunan lab terpadu serta pembangunan ruang kuliah bersama.

Dalam sambutannya Rektor Universitas Trunojoyo Madura Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si., menyampaikan sebagai bentuk komitmen UTM dalam melaksanakan pembangunan fasilitas pendukung akademik sebagai peningkatan pembangunan SDM Universitas Trunojoyo Madura, Dalam Hal ini menyambut baik inisiasi dan implementasi pendampingan yang dilakukan sebagai langkah awal sebagai peningkatan kualitas mekanisme dan aturan yang harus sesuai dengan perundangan undangan yang ada.

Hal Senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bangkalan Joeli Soelistyanto, SH.MH. Terkait pemaparan pelaksanaan proyek fisik Universitas Trunojoyo Madura kepada tim pengawas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Jawa Timur. Sebagai tim pengawas menyampaikan hal – hal yang harus di sinergiskan adalah persepsi yakni salah satunya adalah memperhatikan dari aspek administrasi hingga pelaksaan sehingga tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran. KArena pelanggaran – pelanggaran atau tindak pidana korupsi berawal dari ketidak tahuan atau ketidakcermatan dalam hal administrasi yang mengakibatkan pelanggaran tersebut.

Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Jawa Timur dalam hal ini diwakilkan oleh Kasubdit Investigasi Pemerintah Pusat Nur Rohman BPKP mengembangkan 3 pilar yakni preventif yaitu pencegahan terhadap korupsi dengan membantu membangun sistem dan SOP seperti Fraud Control Plan, investigatif yaitu membantu pihak penyidik dalam perhitungan kerugian keuangan negara dan melakukan audit investigasi atas Kasus TPK dan edukatif berarti membantu memberi pemahaman tentang korupsi itu seperti dampak yang ditimbulkannya.Di UTM khususnya perlu adanya sosialisasi tentang sistem pemerintahan, dan sistem keuangan sebagai peningkatan langkah preventif.

 

Share this post

Add comment


Security code
Refresh