Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Universitas Trunojoyo Madura dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

  • PDF

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Universitas Trunojoyo Madura dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

DSC 5553

Surabaya, 31 Juli 2015. Universitas Trunojoyo Madura melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya, bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UTM, Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si. dan kepala Jaksa Tinggi (Kejati) Jawa Timur Elvis Johnny, SH.MH.

Pembacaan naskah kerja sama ditandangai oleh kedua belak pihak antara Universitas Trunojoyo Madura dan Kejati Jatim. Kerja sama itu meliputi bantuan hukum dan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, antara pihak pertama dan pihak kedua bersedia memberikan bantuan kepada pihak pertama. Untuk mewakili pihak pertama baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun, terhitung sejak ditandangi oleh kedua belah pihak. Dalam sambutannya Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si., Rektor UTM mengucapkan terima kasih kepada pimpinan di lingkungan kejati JATIM dan Rombongan UTM, yaitu Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H.,M.S sebagai Pembantu Rektor I dan Dr. Ir. Abdul Aziz Jakfar, M.T.,sebagai Pembantu Rektor II yang hadir mendampingi pada kegiatan kunjungan kerjasama tersebut.

Rektor UTM, Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si., mengakui bahwa MoU ini sudah masuk agenda paguyuban rektor se-Jawa Timur dan UTM ternyata telah mendahului untuk kegiatan MoU ini, tegasnya.

Rektor UTM menegaskan bahwa sebagai kuasa pengguna anggaran bisa dilakukan secara bertanggung jawab, dengan MoU ini diharapkan bisa terdapat bantuan pendampingan dari sisi hukum sehingga proses dan evaluasi betul-betul dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dan tidak ada masalah dalam bidang administrasi. Sebab, kedepannya kegiatan kami pasti bertambah lagi.

“MoU ini sangat strategis, dan semoga ada tindak lanjutnya ke depan, misalnya terdapat kegiatan belajar mengajar di kampus, bisa jadi semacam kuliah umum atau kuliah tamu,” Ungkap Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si. (Humas)

Share this post

Add comment


Security code
Refresh