PENGUMUMAN
Nomor : B/1910/UN46.2/KU.03.04/2024
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN UKT BAGI MAHASISWA BARU JALUR SNBP SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditujukan bagi mahasiswa baru jalur SNBP Tahun Angkatan 2024 yang dibatalkan kenaikan UKT nya dari yang semula dikenakan UKT Level 7-10, berubah menjadi dikenakan UKT level 6, dan bagi mahasiswa yang disetujui banding (permohonan penurunan) level UKT namun telah membayar UKT secara penuh (level awal sebelum penurunan UKT) pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025.
Informasi lebih lanjut bisa klik di link berikut : Pengumuman Pengembalian UKT SNBP 2024