PENGUMUMAN
Nomor B/2363 /UN46.1.1/ KM.01.00/2024
TENTANG TARIF UKT BAGI MAHASISWA KIP KULIAH YANG DICABUT
KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT IPK DAN MENGUNDURKAN DIRI
SEMESTER GASAL TA.2024/2025
Sehubungan dengan adanya Mahasiswa KIP Kuliah yang dicabut karena tidak memenuhi syarat IPK dan Mengundurkan diri pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025. Bersama ini kami sampaikan Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa KIP Kuliah tersebut diatas. Adapun Daftar terlampir.
LINK DOWNLOAD : PENGUMUMAN CABUT KIP K GASAL 2024_2025