PENGUMUMAN
Nomor B/ 2390 /UN46.1.1/ KM.01.00/2024
TENTANG TARIF UKT BAGI MAHASISWA SANTRI BERPRESTASI YANG DICABUTKARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT IPK DAN MENGUNDURKAN DIRI SEMESTER GASAL TA.2024/2025
Sehubungan dengan adanya Mahasiswa Santri Berprestasi yang dicabut karena tidak memenuhi syarat IPK dan Mengundurkan diri pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025. Bersama ini kami sampaikan Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Santri Berprestasi tersebut diatas. Adapun Daftar terlampir.
Informasi lebih lanjut bisa download disini : Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Santri Berprestasi yang dicabut 2024