Pimpinan UTM Hadiri Sosialisasi Peran Akademisi dan Media Dalam Pencegahan Korupsi di Surabaya
Surabaya – Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura menghadiri kegiatan sosialisasi aksi penguatan pencegahan korupsi melalui penguatan pengawas internal dalam program pembangunan.
Acara tersebut diikuti sejumlah awak media media dan para akademisi di Jawa Timur yang digelar di Lantai 8 Gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, pada 13 Juni 2023.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr. Safi’ SH.,MH, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan UTM Surokim., S.Sos., M.Si. serta beberapa pejabat UTM.
Surokim menyampaikan bahwa acara ini bisa menguatkan langkah pencegahan korupsi di Indonedia.
“Melalui acara ini diharapkan dapat menguatkan langkah dan upaya perbaikan strategi nasional dalam pencegahan korupsi nasional,” kata Surokim.
Menurutnya, acara ini sebagai bagian dari upaya penguatan strategi nasional pencegahan korupsi akibat minimnya kualitas dan kuantitas SDM dalam mengawasi perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan.
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK melalui Stranas KPK dibawah naungan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK terus aktif melakukan kampanye di sejumlah institusi.
Salah satunya, KPK turutserta dalam menyelenggarakan sosialisasi aksi penguatan pencegahan korupsi melalui penguatan pengawas internal dalam program pembangunan.
Sekadar diketahui bahwa Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam pelaksanaan tugasnya bersifat independen dan secara khusus bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Dilansir dari lama www.kpk.go.id disebutkan sejumlah langkah dan strategi dalam pencegahan korupsi.
Korupsi merupakan kejahatan melawan hukum yang luar biasa dan seringkali dilakukan secara kolektif.
Anehnya lagi, tanpa disadari bahwa perkara tindak pidana korupsi kerap melibatkan orang dekat atau bahkan anggota keluarga.
Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menekankan bahwa pencegahan korupsi sejatinya dapat dimulai dari lingkup terkecil, yakni pembentukan keluarga berintegritas.
“Dari sisi penindakan, KPK mencatat sejumlah kasus korupsi dengan pelaku yang berasal dari 21 keluarga dalam hubungannya sebagai suami dan istri, orang tua dan anak, maupun kakak dan adik, modusnya antara lain terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan pemanfaatan ruang hingga terkait sengketa pilkada,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
Menurutnya, setidaknya ada 3 fungsi keluarga, yang berperan besar dalam pembentukan keluarga berintegritas untuk menjauhi perilaku koruptif, di antaranya; fungsi afeksi, sosialisasi, dan pembentukan identitas sosial.