PENGUMUMAN
Nomor : B/3238/UN46.2/KM.01.01/2024
TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN KERINGANAN
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DALAM BENTUK PEMBAYARAN UKT 50% DAN PEMBEBASAN UKT BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Berdasarkan hasil verifikasi dan rapat Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura pada hari Jum’at, tanggal 16 Agustus 2024 tentang Penetapan Penerima Keringanan Pembayaran UKT sebagai berikut :
1. Penetapan Penerima Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam bentuk pembayaran UKT 50% bagi mahasiswa yang telah mengajukan keringanan UKT melalui fakultas sejumlah 1.382 dengan jumlah Lolos Verifikasi sejumlah 1.240 Mahasiswa, Tidak Lolos 127 Mahasiswa dan dobel input sebanyak 15 mahasiswa sebagaimana terlampir.
2. Penetapan Penerima Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam bentuk Pembebasan Uang Kuliah Tungga (UKT) bagi mahasiswa yang telah mengajukan keringanan UKT melalui fakultas sejumlah 129 dengan jumlah Lolos Verifikasi sejumlah 126 Mahasiswa, Tidak Lolos 3 Mahasiswa sebagaimana terlampir.
3. Pembayaran Penerima Keringanan UKT hanya melalui Virtual Account BNI atau BTN (selama masa KPRS 19-23 Agustus 2024).
Informasi lebih lanut download disini : Penetapan Penerima pembebasan dan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam bentuk pembayaran UKT 50% semester Gasal 2024