PENGUMUMAN
Nomor B/ 2376 /UN46.1.1/ KM.01.00/2024
TENTANG TARIF UKT BAGI MAHASISWA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN YANG DICABUT KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT IPK
SEMESTER GASAL TA.2024/2025
Sehubungan dengan adanya Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang dicabut karena tidak memenuhi syarat IPK pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025. Bersama ini kami sampaikan Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Bantuan Biaya Pendidikan tersebut diatas. Adapun Daftar terlampir.
Informasi lebih lanjut download disini : Pengumuman Tentang Tarif UKT_Bantuan Biaya Pendidikan