Universitas Trunojoyo Madura menggelar Seminar Forum Edukasi Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik dan Unit Layanan Terpadu di Grand Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya, berlangsung selama selama dua hari, yaitu pada 17 hingga 18 September 2024.
Hadir sebagai pemateri, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, dan prof. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., wakil rektor 1V Universitas Negeri Malang, serta Dr. Any Werdhiastutie, S.T. M.Si Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi ITS.
Dalam sambutannya, Rektor UTM, Dr. Safi’, S.H., M.H., menekankan terkait pentingnya sebuah perguruan tinggi menggunakan serta memanfaatkan informasi publik untuk menghadirkan good government.
“Betapa pentingnya keterbukaan informasi publik untuk menghadirkan tatakelola yang baik. Untuk itu, dengan serius dan seksama. Mari kita belajar trik dan tips yang efektif terkait pemanfaatan informasi publik dan menghadirkannya untuk kebutuhan masyarakat,” kata Safi’.
Safi’ berharap dengan kegiatan ini, upaya untuk menghadirkan good government dan keterbukaan dalam mengelola informasi publik semakin lebih baik.
Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MA. M.P.A. Ketua Komisi Informasi Pusat RI menjelaskan beberapa hal terkait pentingnya keterbukaan publik di perguruan tinggi.
Menurutnya, Perguruan Tinggi Negeri
Sebagai Badan Publik Sebagai badan dan lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, perguruan tinggi (PT) wajib memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan jelas dan transparan.
“Publik dapat mengawasi pengelolaan PT dengan baik, dan PT dapat termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi terhadap pengelolaan sistem informasi yang baik,” tegasnya.
Menurutnya, PT Sebagai badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
untuk memberi jaminan kepada publik agar dapat menerima informasi yang tidak ditemukan dalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Donny melanjutkan, bahwa perlu diperhatikan pula pengelolaan pada aplikasi ataupun laman PPID agar informasi yang disajikan bukan informasi yang kedaluarsa (pemutakhiran dokumen informasi publik).
Untuk itu, kata Donny, agar masyarakat dan pemerintah serta pemangku
kepentingan lainnya mengetahui informasi secara transparan terkait aktifitas-kegiatan, dan operasional penyelenggaraan pendidikan di PT.
” Nantinya bisa mencegah terjadinya pembohongan publik, penyelewenggan, korupsi, pungli, dan lain sebagainya di lingkup PT. Dapat mewujudkan good governance, mencegah praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di
Perguruan Tinggi, dan memperoleh kepercayaan publik,” pungkasnya.