SIARAN PERS
Berdasarkan hasil rapat Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Pada hari Senin,
23 September 2024 terkait kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan
mahasiswa Civitas Academica UTM maka kami menyampaikan hasil keputusan sebagai
berikut:
1. Universitas Trunojoyo Madura menghormati dan akan mengawal proses hukum
yang sedang berjalan.
2. Rapat Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura memutuskan bahwa mahasiswa
terduga pelaku (inisial AFI) diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan
akademik di Universitas Trunojoyo Madura.
3. Keputusan ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
4. Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan pelaku bersalah
maka pelaku di DO permanen dari UTM.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk memberi penjelasan terkait sikap dan kebijakan kampus.
Siaran Pers download disini : SIARAN PERS UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA_2