CategoriesHeadlines Information

SIARAN PERS

Berdasarkan hasil rapat Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Pada hari Senin,
23 September 2024 terkait kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan
mahasiswa Civitas Academica UTM maka kami menyampaikan hasil keputusan sebagai
berikut:
1. Universitas Trunojoyo Madura menghormati dan akan mengawal proses hukum
yang sedang berjalan.
2. Rapat Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura memutuskan bahwa mahasiswa
terduga pelaku (inisial AFI) diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan
akademik di Universitas Trunojoyo Madura.
3. Keputusan ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
4. Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan pelaku bersalah
maka pelaku di DO permanen dari UTM.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk memberi penjelasan terkait sikap dan kebijakan kampus.

Siaran Pers download disini : SIARAN PERS UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA_2

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Contact

031-3011146
+62811-3333-0046

humas@trunojoyo.ac.id

Office Address

Jl. Raya Telang,PO BOX 02 Kecamatan Kamal, Bangkalan East Java 69162 Indonesia

Official Account

Copyright © 2023 Universitas Trunojoyo Madura. All Rights Reserved.